Kembali
Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan

1.   Landasan Syariah: Semua transaksi keuangan di Yayasan Kebajikan Yakiin Indonesia didasarkan dan tunduk pada prinsip-prinsip agama Islam yang hanif dan syariat kita yang mulia. Regulasi fundamental mengenai praktik yayasan telah dijelaskan dalam dokumen terpisah yang dapat diakses di dalam situs web dengan nama "Panduan Regulasi Fundamental Yayasan Kebajikan Yakiin".

2.   Landasan Hukum: Syarat dan ketentuan ini memperhatikan kebijakan dan prosedur yang disetujui serta mengatur kerja sosial dan kemanusiaan, serta hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. Dokumen ini dianggap sebagai acuan untuk mengatur hubungan hukum antara donatur dan Yayasan Kebajikan Yakiin guna menjamin hak-hak semua pihak.

3.   Fleksibilitas Pelaksanaan di Lapangan: Yayasan Kebajikan Yakiin melakukan upaya terbaiknya untuk menyalurkan dan menggunakan dana donasi sesuai dengan tujuan dan proyek yang telah ditentukan oleh donatur, sejalan dengan kebijakan administratif dan syariah yang berlaku. Jika pelaksanaan tidak memungkinkan akibat keadaan kahar (force majeure) atau kondisi luar biasa di luar kendali Yakiin, maka Yakiin berhak mengalihkan dana yang terkumpul ke program santunan atau proyek kebajikan lain yang dinilai oleh Yakiin dapat mewujudkan maslahat dan manfaat umum.

4.   Akurasi Data Pribadi: Donatur berkewajiban untuk memberikan data pribadi dan kontak mereka secara jelas, benar, dan akurat melalui platform elektronik. Donatur bertanggung jawab penuh secara hukum atas kebenaran data tersebut dan segala konsekuensi dari kesalahan yang terjadi.

5.   Donasi Anonim atau Salah: Jika donatur tidak mencantumkan data pribadinya atau memberikannya secara tidak benar, sehingga donasi tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan keinginan khususnya, maka donasi tersebut dianggap sebagai donasi umum yang tidak terikat syarat. Yakiin berhak mengarahkan dan mengalokasikan dana tersebut untuk program kebajikan dan proyek-proyek yang paling membutuhkan sesuai dengan apa yang dinilai tepat.

6.   Legalitas Dana: Donatur menyatakan dan menegaskan bahwa sumber dana yang didonasikan adalah dana yang sah dan diperoleh melalui cara-cara legal yang sejalan dengan hukum domestik serta internasional terkait antipencucian uang. Donatur bertanggung jawab penuh secara hukum jika terbukti sebaliknya.

7.   Kesalahan dalam Donasi dan Batas Pengembalian: Jika terjadi kesalahan yang tidak disengaja selama proses donasi elektronik, donatur berhak memberi tahu pusat panggilan atau dukungan teknis Yayasan Kebajikan Yakiin Indonesia melalui saluran resmi yang tersedia dalam waktu (72) tujuh puluh dua jam sejak waktu transaksi. Hal ini dilakukan untuk memproses masalah tersebut dan mempertimbangkan pengembalian dana atau penyesuaian jumlah donasi. Perlu diketahui bahwa setelah jangka waktu tersebut berakhir, hak donatur untuk menuntut penyesuaian apa pun akan gugur.

8.   Sifat Hubungan Kontrak: Hubungan antara donatur dan Yayasan Kebajikan Yakiin didasarkan pada ikatan kontrak pembangunan dan kemanusiaan yang bertujuan untuk menyediakan layanan kemanusiaan, program Al-Quran, dan pemberdayaan bagi para penerima manfaat berdasarkan maqashid syariah dalam solidaritas sosial.

9.   Proyek Besar: Untuk proyek strategis atau proyek besar, kontrak khusus dan terpisah akan dibuat antara donatur dan Yayasan Kebajikan Yakiin. Kontrak tersebut mencakup seluruh rincian proyek, anggaran perkiraan, lini masa, serta kewajiban terperinci dari kedua belah pihak.

10.                      Ketentuan Donasi Umum: Jika tidak ada kontrak khusus terpisah yang dibuat dengan donatur, atau donasi tidak dikhususkan untuk tujuan tertentu yang sempit, maka ketentuan mengenai syarat donasi umum dan tidak terikat syarat yang tercantum dalam dokumen ini akan berlaku untuk donasi yang diberikan.

11.                      Keterlambatan dalam Melunasi Komitmen dan Santunan: Jika donatur berkomitmen pada janji finansial atau program santunan berkala namun tidak memenuhi pembayaran sisa nilai donasi untuk proyek atau santunan yang terdaftar atas namanya, dan penundaan pembayaran berlanjut hingga tiga bulan dari tanggal jatuh tempo, maka Yayasan Kebajikan Yakiin berhak mengalihkan dana yang telah dibayarkan sebelumnya ke program santunan atau proyek lain yang dinilai dapat mewujudkan kemaslahatan kemanusiaan guna menghindari terhentinya proyek tersebut.

12.                      Potongan Administratif dan Operasional: Yayasan Kebajikan Yakiin memotong persentase tertentu yang ditetapkan secara regulasi dan administratif dari jumlah donasi tidak lebih dari 12,5%. Potongan ini digunakan untuk menutup biaya transfer dana, selisih kurs mata uang, operasional proyek, serta pembiayaan manajemen pengawasan dan pemantauan oleh para teknisi dan insinyur. Seluruh hal ini disesuaikan dengan regulasi syariah dan standar yang disetujui bagi "amil" (para pengelola). Yakiin berkomitmen untuk terus berupaya menekan nilai ini hingga batas sekecil mungkin guna memaksimalkan dampak dari donasi.

13.                      Sisa Dana Proyek: Jika terdapat sisa dana atau efisiensi dana yang terealisasi dalam anggaran proyek setelah proyek selesai sepenuhnya, Yayasan Kebajikan Yakiin diperbolehkan untuk mengelola sisa dana tersebut dan menyalurkannya ke proyek sejenis atau program kebajikan umum lainnya demi mencapai tujuan syariah dan kemaslahatan terbaik bagi para penerima manfaat.

14.                      Keadaan Kahar dan Perubahan Lingkungan Proyek: Koordinasi bersama akan dilakukan antara Yakiin dan donatur jika Yakiin terpaksa mengubah penyaluran donasi akibat keadaan kahar (force majeure) atau kondisi darurat dan keamanan yang dapat mencegah atau menghambat keberlanjutan proyek di lingkungan yang telah ditentukan sebelumnya. Jika tidak ada tanggapan atau keberatan yang diterima dari donatur dalam waktu 30 hari sejak tanggal pemberitahuan, hal ini dianggap sebagai persetujuan implisit terhadap langkah alternatif yang diambil oleh Yayasan Kebajikan Yakiin.

15.                      Privasi dan Kerahasiaan Data: Platform berkomitmen untuk menerapkan standar perlindungan dan kerahasiaan tertinggi yang ketat guna menjaga privasi data donatur. Platform berjanji tidak akan mengungkapkan atau membagikannya kepada lembaga atau pihak eksternal mana pun, kecuali dalam batas-batas yang diwajibkan oleh hukum dan peraturan regulasi yang berlaku, atau berdasarkan permintaan resmi dari otoritas peradilan dan pihak yang berwenang.

16.                      Anggaran Pengukuran Dampak dan Keberlanjutan: Yayasan Kebajikan Yakiin diperbolehkan memotong persentase tertentu dari donasi yang dialokasikan untuk tujuan pengukuran dampak, evaluasi, dan verifikasi independen terhadap efisiensi serta keberlanjutan proyek-proyek kebajikan di lapangan guna memastikan kualitas kerja.

17.                      Perubahan atau Penghapusan Materi Publikasi Proyek: Yayasan Kebajikan Yakiin memegang hak penuh untuk mengubah, memperbarui, atau menghapus papan nama proyek atau laporan yang terkait dengannya jika kelanjutan publikasi tersebut dapat membahayakan keamanan para penerima manfaat atau martabat kemanusiaan mereka, atau memberikan dampak negatif terhadap reputasi institusional kerja kebajikan.

18.                      Pernyataan dan Persetujuan Elektronik: Dengan mengeklik tombol donasi atau menyelesaikan transaksi keuangan melalui situs resmi Yayasan Kebajikan Yakiin (ykiin.org) atau melalui saluran komunikasi resminya, donatur menyatakan telah membaca seluruh syarat dan ketentuan umum ini, memahami isinya, serta menyetujuinya secara penuh tanpa dapat ditarik kembali.

 

🏅 Atas rahmat Allah: Yayasan telah menerima rekomendasi resmi baru — termasuk rekomendasi dari Kedutaan Besar Negara Qatar di Jakarta 2025🕌 Seri Masjid Ummahatul Mu'minin: Sepuluh masjid sedang membuka donasi sekarang di Indonesia🌳 Jelajahi pohon proyek Al-Quran kami: Tujuh bidang dan lebih dari tiga puluh proyek💚 Baru: Donasi Umum — Serahkan kepada kami kebebasan untuk menyalurkan berkah Anda ke proyek yang paling membutuhkan💧 Dari aktivitas kami: Peresmian Sumur Cahaya di Pulau Lombok🏦 Rekening bank kami didokumentasikan dengan surat resmi yang disahkan — Transparansi adalah pendekatan kami 🏅 Atas rahmat Allah: Yayasan telah menerima rekomendasi resmi baru — termasuk rekomendasi dari Kedutaan Besar Negara Qatar di Jakarta 2025🕌 Seri Masjid Ummahatul Mu'minin: Sepuluh masjid sedang membuka donasi sekarang di Indonesia🌳 Jelajahi pohon proyek Al-Quran kami: Tujuh bidang dan lebih dari tiga puluh proyek💚 Baru: Donasi Umum — Serahkan kepada kami kebebasan untuk menyalurkan berkah Anda ke proyek yang paling membutuhkan💧 Dari aktivitas kami: Peresmian Sumur Cahaya di Pulau Lombok🏦 Rekening bank kami didokumentasikan dengan surat resmi yang disahkan — Transparansi adalah pendekatan kami