Syarat dan Ketentuan
1.
Landasan Syariah: Semua
transaksi keuangan di Yayasan Kebajikan Yakiin Indonesia didasarkan dan tunduk
pada prinsip-prinsip agama Islam yang hanif dan syariat kita yang mulia.
Regulasi fundamental mengenai praktik yayasan telah dijelaskan dalam dokumen
terpisah yang dapat diakses di dalam situs web dengan nama "Panduan
Regulasi Fundamental Yayasan Kebajikan Yakiin".
2.
Landasan Hukum:
Syarat dan ketentuan ini memperhatikan kebijakan dan prosedur yang disetujui
serta mengatur kerja sosial dan kemanusiaan, serta hukum dan peraturan yang
berlaku di Republik Indonesia. Dokumen ini dianggap sebagai acuan untuk
mengatur hubungan hukum antara donatur dan Yayasan Kebajikan Yakiin guna
menjamin hak-hak semua pihak.
3.
Fleksibilitas
Pelaksanaan di Lapangan: Yayasan Kebajikan Yakiin melakukan
upaya terbaiknya untuk menyalurkan dan menggunakan dana donasi sesuai dengan
tujuan dan proyek yang telah ditentukan oleh donatur, sejalan dengan kebijakan
administratif dan syariah yang berlaku. Jika pelaksanaan tidak memungkinkan
akibat keadaan kahar (force majeure) atau kondisi luar biasa di luar kendali
Yakiin, maka Yakiin berhak mengalihkan dana yang terkumpul ke program santunan
atau proyek kebajikan lain yang dinilai oleh Yakiin dapat mewujudkan maslahat
dan manfaat umum.
4.
Akurasi Data Pribadi:
Donatur berkewajiban untuk memberikan data pribadi dan kontak mereka secara
jelas, benar, dan akurat melalui platform elektronik. Donatur bertanggung jawab
penuh secara hukum atas kebenaran data tersebut dan segala konsekuensi dari
kesalahan yang terjadi.
5.
Donasi Anonim atau
Salah: Jika donatur tidak mencantumkan data pribadinya atau
memberikannya secara tidak benar, sehingga donasi tidak dapat dilaksanakan
sesuai dengan keinginan khususnya, maka donasi tersebut dianggap sebagai donasi
umum yang tidak terikat syarat. Yakiin berhak mengarahkan dan mengalokasikan
dana tersebut untuk program kebajikan dan proyek-proyek yang paling membutuhkan
sesuai dengan apa yang dinilai tepat.
6.
Legalitas Dana:
Donatur menyatakan dan menegaskan bahwa sumber dana yang didonasikan adalah
dana yang sah dan diperoleh melalui cara-cara legal yang sejalan dengan hukum
domestik serta internasional terkait antipencucian uang. Donatur bertanggung
jawab penuh secara hukum jika terbukti sebaliknya.
7.
Kesalahan dalam Donasi
dan Batas Pengembalian: Jika terjadi kesalahan yang tidak
disengaja selama proses donasi elektronik, donatur berhak memberi tahu pusat
panggilan atau dukungan teknis Yayasan Kebajikan Yakiin Indonesia melalui
saluran resmi yang tersedia dalam waktu (72) tujuh puluh dua jam sejak waktu
transaksi. Hal ini dilakukan untuk memproses masalah tersebut dan
mempertimbangkan pengembalian dana atau penyesuaian jumlah donasi. Perlu
diketahui bahwa setelah jangka waktu tersebut berakhir, hak donatur untuk
menuntut penyesuaian apa pun akan gugur.
8.
Sifat Hubungan Kontrak:
Hubungan antara donatur dan Yayasan Kebajikan Yakiin didasarkan pada ikatan
kontrak pembangunan dan kemanusiaan yang bertujuan untuk menyediakan layanan
kemanusiaan, program Al-Quran, dan pemberdayaan bagi para penerima manfaat
berdasarkan maqashid syariah dalam solidaritas sosial.
9.
Proyek Besar:
Untuk proyek strategis atau proyek besar, kontrak khusus dan terpisah akan
dibuat antara donatur dan Yayasan Kebajikan Yakiin. Kontrak tersebut mencakup
seluruh rincian proyek, anggaran perkiraan, lini masa, serta kewajiban
terperinci dari kedua belah pihak.
10.
Ketentuan Donasi Umum:
Jika tidak ada kontrak khusus terpisah yang dibuat dengan donatur, atau donasi
tidak dikhususkan untuk tujuan tertentu yang sempit, maka ketentuan mengenai
syarat donasi umum dan tidak terikat syarat yang tercantum dalam dokumen ini
akan berlaku untuk donasi yang diberikan.
11.
Keterlambatan dalam
Melunasi Komitmen dan Santunan: Jika donatur berkomitmen
pada janji finansial atau program santunan berkala namun tidak memenuhi
pembayaran sisa nilai donasi untuk proyek atau santunan yang terdaftar atas
namanya, dan penundaan pembayaran berlanjut hingga tiga bulan dari tanggal
jatuh tempo, maka Yayasan Kebajikan Yakiin berhak mengalihkan dana yang telah
dibayarkan sebelumnya ke program santunan atau proyek lain yang dinilai dapat
mewujudkan kemaslahatan kemanusiaan guna menghindari terhentinya proyek
tersebut.
12.
Potongan Administratif
dan Operasional: Yayasan Kebajikan Yakiin memotong persentase
tertentu yang ditetapkan secara regulasi dan administratif dari jumlah donasi
tidak lebih dari 12,5%. Potongan ini digunakan untuk menutup biaya transfer
dana, selisih kurs mata uang, operasional proyek, serta pembiayaan manajemen
pengawasan dan pemantauan oleh para teknisi dan insinyur. Seluruh hal ini
disesuaikan dengan regulasi syariah dan standar yang disetujui bagi
"amil" (para pengelola). Yakiin berkomitmen untuk terus berupaya
menekan nilai ini hingga batas sekecil mungkin guna memaksimalkan dampak dari
donasi.
13.
Sisa Dana Proyek:
Jika terdapat sisa dana atau efisiensi dana yang terealisasi dalam anggaran
proyek setelah proyek selesai sepenuhnya, Yayasan Kebajikan Yakiin
diperbolehkan untuk mengelola sisa dana tersebut dan menyalurkannya ke proyek
sejenis atau program kebajikan umum lainnya demi mencapai tujuan syariah dan
kemaslahatan terbaik bagi para penerima manfaat.
14.
Keadaan Kahar dan
Perubahan Lingkungan Proyek: Koordinasi bersama akan
dilakukan antara Yakiin dan donatur jika Yakiin terpaksa mengubah penyaluran
donasi akibat keadaan kahar (force majeure) atau kondisi darurat dan keamanan
yang dapat mencegah atau menghambat keberlanjutan proyek di lingkungan yang
telah ditentukan sebelumnya. Jika tidak ada tanggapan atau keberatan yang
diterima dari donatur dalam waktu 30 hari sejak tanggal pemberitahuan, hal ini
dianggap sebagai persetujuan implisit terhadap langkah alternatif yang diambil
oleh Yayasan Kebajikan Yakiin.
15.
Privasi dan Kerahasiaan
Data: Platform berkomitmen untuk menerapkan standar
perlindungan dan kerahasiaan tertinggi yang ketat guna menjaga privasi data
donatur. Platform berjanji tidak akan mengungkapkan atau membagikannya kepada
lembaga atau pihak eksternal mana pun, kecuali dalam batas-batas yang
diwajibkan oleh hukum dan peraturan regulasi yang berlaku, atau berdasarkan
permintaan resmi dari otoritas peradilan dan pihak yang berwenang.
16.
Anggaran Pengukuran
Dampak dan Keberlanjutan: Yayasan Kebajikan Yakiin diperbolehkan
memotong persentase tertentu dari donasi yang dialokasikan untuk tujuan
pengukuran dampak, evaluasi, dan verifikasi independen terhadap efisiensi serta
keberlanjutan proyek-proyek kebajikan di lapangan guna memastikan kualitas
kerja.
17.
Perubahan atau
Penghapusan Materi Publikasi Proyek: Yayasan Kebajikan Yakiin
memegang hak penuh untuk mengubah, memperbarui, atau menghapus papan nama
proyek atau laporan yang terkait dengannya jika kelanjutan publikasi tersebut
dapat membahayakan keamanan para penerima manfaat atau martabat kemanusiaan mereka,
atau memberikan dampak negatif terhadap reputasi institusional kerja kebajikan.
18.
Pernyataan dan
Persetujuan Elektronik: Dengan mengeklik tombol donasi atau
menyelesaikan transaksi keuangan melalui situs resmi Yayasan Kebajikan Yakiin
(ykiin.org) atau melalui saluran komunikasi resminya, donatur menyatakan telah
membaca seluruh syarat dan ketentuan umum ini, memahami isinya, serta
menyetujuinya secara penuh tanpa dapat ditarik kembali.