YKIIN

Search

  info@ykiin.org

  0821-5569-1748

نحن نعمل من أجل مساعدة المحتاجين

لنتشارك في الخير

ادعمنا لمواصلة مساعدة المسلمين المحتاجين اليوم

DOKUMENTASI

Sebagian dokumentasi
Program Pembangunan Masjid dan Mushola

Bergabunglah Dengan Kami

Hasil program dari Pembangunan
Masjid atau mushola

f75abe55383a9569486d10847742a493

desain & rekomendasi

Rekomendasi Desain Masjid atau Mushola YKIIN

Yayasan Karya Indah Indonesia adalah sebuah yayasan yang telah sah terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan nomor AHU-0006211.AH.01.04. TH 2022 Berkantor di Ruko A/11 Pasar Modern Intermoda BSD City, Sampora, Cisauk, Tangerang Regency, Banten.

Syarat & Formulir

Syarat & Formulir Pengajuan
Permohonan Pembangunan

Syarat Permohonan

HARAP DIBACA

*Desain masjid
  1. Lahan kosong yang sudah/akan diwaqafkan
  2. Menerima desain masjid dari Yayasan Minhajus Sunnah
  3. Pembangunan masjid dari 0%. Tidak meneruskan pembangunan yang sudah berjalan
  4. Tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan tertentu. Serta berkomitmen untuk memakmurkan masjid sesuai tuntutan Rasulullah ﷺ
  5. Siap membongkar bangunan lama apabila ada, dengan biaya sendiri
  6. Tidak boleh menggunakan kembali pondasi bangunan lama
  7. Kontraktor bangunan ditentukan oleh Yayasan Minhajus Sunnah
  8. Keputusan ACC mutlak di tangan Yayasan Minhajus Sunnah
  9. Pemohon harus siap melaksanakan dokumentasi foto dan video apabila diminta oleh Yayasan Minhajus Sunnah, baik saat proses pembangunan maupun setelahnya untuk peninjauan kondisi masjid
  10. Pemohon dapat memberikan saran/pertanyaan saat MOU
  11. Pengadaan listrik, air, dan tandon ditanggung pemohon
  12. Lampiran-lampiran berupa ikrar waqaf resmi dan persetujuan warga dan pejabat setempat. Bagi yang belum memiliki iqrar waqaf resmi, melampirkan surat tanah dan pernyataan waqaf sementara (iqrar waqaf tetap diproses). Format pernyataan waqaf sementara dan persetujuan warga dapat didownload di sini

Identitas Pemohon

Wajib Diisi

formulir
Scroll to Top
×